Penyerapan tenaga kerja menurut jenis industri merupakan jumlah tenaga kerja yang bekerja pada berbagai jenis sektor industri dalam periode tertentu. Pekerja/karyawan rata-rata perhari selama satu tahun. Untuk perusahaan musiman yang mengalami bulan-bulan tidak produksi, rata-rata tenaga kerja dihitung pada bulan-bulan produksi saja. Perusahaan yang mempunyai kantor pusat, banyaknya pekerja/karyawan di sini tidak termasuk pekerja/karyawan di kantor pusat. Jumlah ini meliputi tenaga kerja tetap, kontrak, outsourcing, asing, tidak tetap/harian, tenaga kerja berdasarkan jenis kompetensi profesi. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016. Peraturan ini mengatur besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk klasifikasi usaha industri.