Perkembangan Realisasi Investasi PMDN Menurut Sektor di Provinsi NTB

Konsep : Investasi, PMDN Definisi : - Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 pasal 1 Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. -Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)berasal dari bahasainggris, yaitu domestic investment.Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)dapat ditemukan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentangPenanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).Penanaman Modal Dalam Negeri adalah penggunaan daripada kekayaan seperti terebut dalam pasal 1, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atauberdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang. -Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang PenanamanModal,Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanamkan modaluntuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukanoleh penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modala dalam negeri -Meningkatnya capaian realisasi investasi PMDN yang dilaporkan per triwulan berdasarkan undang-undang pada sektor tertentu Klasifikasi : Realisasi Investasi PMDN Ukuran : Nilai Investasi Satuan : Rupiah

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://data.ntbprov.go.id/dataset/perkembangan-realisasi-investasi-pmdn-menurut-sektor-di-provinsi-ntb
Last Updated spalio 11, 2022, 10:15 (UTC)
Sukurtas spalio 11, 2022, 10:15 (UTC)
GUID ae7d5b21-9d32-4ae6-9156-b00d20a676f0
Language
dcat_issued 2021-03-23
dcat_modified 2022-08-19
dcat_publisher_name Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu