Persentase Akses Layanan Sumber Air Minum Aman Perpipaan dihitung berdasarkan jumlah penduduk dalam cakupan pelayanan PDAM. Perhitungan jumlah penduduk yang terlayani IPA jaringan PDAM yaitu : Volume produksi IPA selama 1 tahun x 150 liter/hari (kebutuhan air bersih per orang per hari pada perkotaan) x 365 hari. Pemakaian air bersih untuk peruntukan bangunan rumah biasa = 150L/penghuni/hari (Pergub Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta). Proyeksi jumlah penduduk menggunakan data Proyeksi Penduduk Indonesia (Indonesia Population Projection) 2010-2035 (Katalog BPS: 2101018). Target yang termuat merupakan capaian dari Provinsi DKI Jakarta (PAM Jaya yang di dukung oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta)