Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai- nilai kepramukaan. Dikutip dari Rencana Strategis Gerakan Pramuka 2019-2024, Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal dalam pembentukan karakter dan kecakapan hidup, yang bertujuan agar setiap anggota Gerakan Pramuka memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berahlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun negara kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup. Persentase anggota Pramuka yang meningkat kapasitasnya merupakan gambaran dari jumlah anggota pramuka yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan dasar bagi Anggota Pramuka, dan diharapkan mampu memiliki karakter kepramukaan. Metode Pengukuran : Jumlah Anggota Pramuka yang meningkat kapasitasnya (Mengikuti Kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh UKT 1 Kabupaten dan Kwartir Cabang) dibagi seluruh Jumlah Anggota Pramuka Kabupaten Administrasi dikali 100%