Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan

Pelestarian dan pengelolaan Cagar budaya meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Tindakan pelindungan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 16 hingga 29 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan: Inventarisasi, Pengamanan, Pemeliharaan, Penyelamatan, Publikasi.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://opendata.balikpapan.go.id/dataset-statistik/776
Last Updated balandžio 23, 2026, 03:57 (UTC)
Sukurtas balandžio 23, 2026, 03:57 (UTC)