Persentase Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sesuai Target di Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) Urusan Kesehatan Tahun 2024

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah tingkat kepuasan masyarakat yang diukur hasilnya dengan metode tertentu sesuai Permenpan-RB No.14 Tahun 2017 atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berlaku. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI Jakarta adalah perangkat pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melaksanakan fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik (UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). SKPD meliputi Sekretariat daerah, Dinas-dinas, Badan-badan, dan sebagainya. Dalam Indikator output ini yang dimaksud SKPD adalah Dinas Kesehatan. Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di DKI Jakarta adalah perangkat pemerintah yang merupakan jajaran dari SKPD di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melaksanakan fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Dalam Indikator output ini yang dimaksud UKPD adalah Suku Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang meliputi UPT PPKP, Labkesda, AGD, Puslatkesda dan Jamkesjak.

Rumus Perhitungan : Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dibagi dengan target Indeks Kepuasan Masyarakat yang ditetapkan dikali 100%

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan