Dataset ini berisi data persentase capaian retribusi terhadap anggaran retribusi jasa umum di Kota Cirebon dari tahun 2016 s.d. 2024.
Dataset terkait topik Ekonomi ini dihasilkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
- kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- jenis_retribusi_jasa_umum: menyatakan jenis retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan dengan tipe data teks.
- RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN: menyatakan pembayaran atas jasa sarana dan jasa pelayanan kesehatan puskesmas, puskesmas rawat inap, puskesmas pembantu, dan puskesmas keliling.
- RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN: menyatakan pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
- RETRIBUSI PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT: menyatakan pembayaran atas pelayanan pemakaman yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota.
- RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM: menyatakan pembayaran atas penggunaan tempat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu penyumbang retribusi daerah pada khususnya dan Pendapatan Asli Daerah pada umumnya.
- RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR: menyatakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengujian berkala kendaraan bermotor dan jasa pengujian tidak berkala kendaraan bermotor.
- RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN: menyatakan pembayaran atas pelayanan jasa pemeriksaan dan/atau pengujian alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- RETRIBUSI TERA/TERA ULANG: menyatakan pembayaran atas pembayaran atas Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
- RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI: menyatakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi, dan potensi kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang berkaitan.
- RETRIBUSI PELAYANAN PASAR: menyatakan pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat/fasilitas pasar untuk kegiatan usaha perdagangan/fasilitas lainnya dalam lingkungan pasar yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kota.
- RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA: menyatakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penggantian biaya cetak peta oleh Pemerintah Daerah.
- RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS: menyatakan pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus/jamban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
- RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR: menyatakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
- RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN: menyatakan pungutan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang mempergunakan penyediaan pelayanan pendidikan.
- persentase_capaian_anggaran: menyatakan persentase capaian anggaran retribusi jasa umum dengan tipe data numerik.
- satuan: menyatakan satuan dari pengukuran realisasi retribusi terhadap anggaran retribusi kelompok jasa umum dalam PERSEN dengan tipe data teks
- tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.