Dataset ini berisi data persentase capaian retribusi terhadap anggaran retribusi perjanjian tertentu di Kota Cirebon dari tahun 2016 s.d. 2024.
Dataset terkait topik Ekonomi ini dihasilkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
- kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- jenis_retribusi_perizinan tertentu: menyatakan jenis dari retribusi kegiatan tertentu Pemerintah Kota dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan dengan tipe data teks.
- RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN: menyatakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
- RETRIBUSI IZIN TRAYEK: menyatakan pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan hukum Indonesia untuk menyediakan pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah.
- RETRIBUSI IZIN UU GANGGUAN (HO): menyatakan pembayaran atas pemberian izin gangguan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan tingkat gangguan terhadap komponen lingkungan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL: menyatakan pungutan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kepada seluruh pemakai jasa pemerintah atas penerbitan izin tempat usaha perdagangan minuman beralkohol.
- RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN: menyatakan pungutan daerah sebagi pembayaran atas pemberian izin tertentu terhadap usaha perikanan yang dilakukan orang pribadi atau badan.
- RETRIBUSI PENGENDALIAN LALU LINTAS: menyatakan pungutan atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat kepadatan tertentu.
- RETRIBUSI PERPANJANGAN IMTA: menyatakan pembayaran atas pemberian perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
- RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG: menyatakan pembayaran atas jasa pelayanan pemberian izin yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
- persentase_capaian_anggaran: menyatakan persentase capaian anggaran retribusi perjanjian tertentu dengan tipe data numerik.
- satuan: menyatakan satuan dari pengukuran persentase capaian retribusi terhadap anggaran retribusi perjanjian tertentu dalam PERSEN dengan tipe data teks.
- tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.