Persentase Jenis Layanan Dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Kesehatan dengan Indeks Pencapaian SPM (IP SPM) Berkategori Tuntas Tahun 2023

Satuan : %. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM Bidang Kesehatan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghitungan Pencapaian SPM dilakukan dengan menggunakan Indeks Pencapaian SPM meliputi : a. Capaian Mutu Pelayanan Dasar : merupakan capaian mutu minimal layanan dasar yang diperoleh dari rata–rata sub Indikator Kinerja pencapaian mutu minimal barang, jasa dan sumber daya manusia sesuai dengan Standar Teknis b. Capaian Penerima Pelayanan Dasar : merupakan capaian yang diperoleh melalui Target dan Indikator Kinerja.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.jakarta.go.id/open-data/detail/persentase-jenis-layanan-dasar-standar-pelayanan-minimal-spm-urusan-kesehatan-dengan-indeks-pencapaian-spm-ip-spm-berkategori-tuntas-tahun-2023
Last Updated liepos 28, 2026, 04:11 (UTC)
Sukurtas gruodžio 2, 2025, 06:35 (UTC)
GUID 57e1a5b688050df07f6eec2446ad84ec
Language
dcat_issued 2024-02-21
dcat_modified 2025-04-26
dcat_publisher_name Dinas Kesehatan