Persentase kegiatan pemberdayaan masyarakat desa

Konsep
Pemberdayaan Masyarakat

Definisi / Detail
pemberdayaan dimaknai dalam konteks menempatkan posisi berdiri masyarakat. Posisi masyarakat bukanlah obyek penerima manfaat (beneficiaries) yang tergantung pada pemberian dari pihak luar seperti pemerintah, melainkan dalam posisi sebagai subyek (agen atau partisipan yang bertindak) yang berbuat secara mandiri. Berbuat secara mandiri bukan berarti lepas dari tanggungjawab negara. Pemberian layanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi dan seterusnya) kepada masyarakat tentu merupakan tugas (kewajiban) negara secara given. Masyarakat yang mandiri sebagai partisipan berarti terbukanya ruang dan kapasitas mengembangkan potensi-kreasi, mengontrol lingkungan dan sumberdayanya sendiri, menyelesaikan masalah secara mandiri, dan ikut menentukan proses politik di ranah negara. Masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pemerintahan.


Klasifikasi
1. Dilaksanakan 2. Belum Dilaksanakan


Ukuran
Persentase


Satuan
Persen


Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Admnistrasi


Keterangan

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.bandungkab.go.id/dataset/persentase-kegiatan-pemberdayaan-masyarakat-desa
Last Updated birželio 10, 2024, 07:09 (UTC)
Sukurtas birželio 10, 2024, 07:09 (UTC)
GUID 81bf8a62-9af8-445d-bfd1-08cdc187491f
Language
dcat_issued 2023-03-16 07:48:42
dcat_modified 2023-07-02 17:08:57
dcat_publisher_name Kecamatan Solokan Jeruk