Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Dasar Hukum: Peraturan Menteri KUKM No 25 Tahun 2015 Kondisi Awal: 987 koperasi primer Provinsi yang aktif dari total 1551 koperasi primer Provinsi 1070 koperasi primer Kabupaten/Kota yang aktif dari total 2255 koperasi primer Kabupaten/Kota. Metode Pengukuran: (Jumlah koperasi aktif yang Patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan/Jumlah koperasi) x 100%