Persentase Koperasi Aktif yang Patuh Terhadap Peraturan Perundang-undangan

Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Dasar Hukum: Peraturan Menteri KUKM No 25 Tahun 2015 Kondisi Awal: 987 koperasi primer Provinsi yang aktif dari total 1551 koperasi primer Provinsi 1070 koperasi primer Kabupaten/Kota yang aktif dari total 2255 koperasi primer Kabupaten/Kota. Metode Pengukuran: (Jumlah koperasi aktif yang Patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan/Jumlah koperasi) x 100%

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.jakarta.go.id/open-data/detail/persentase-koperasi-aktif-yang-patuh-terhadap-peraturan-perundang-undangan
Last Updated liepos 28, 2026, 04:07 (UTC)
Sukurtas gruodžio 2, 2025, 04:17 (UTC)
GUID 2bb6e235d69b8649eada6cf3891db154
Language
dcat_issued 2024-03-05
dcat_modified 2026-03-11
dcat_publisher_name Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah