Persentase Korban Kekerasan Terhadap Perempuan yang Mendapat Layanan Komprehensif

Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mendapat layanan secara menyeluruh (layanan pengaduan dan/atau layanan hukum dan/atau layanan psikologi) sesuai kebutuhannya di UPTD. Pelayanan yang menyeluruh bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak mengacu pada SPM (Standar Pelayanan Minimal) KtPA yang merupakan mandat dari UU no 23/2003 tentang UUPA dan UU no 23/2004 tentang PKDRT, untuk melaksanakan lima jenis pelayanan dasar bagi korban yaitu : pelayanan pengaduan, pelayanan kesehatan, pelayanan rehabilitasi sosial, pelayanan penegakan dan bantuan hukum serta pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial. Dalam melaksanakan SPM tersebut sesuai tugas dan fungsi P2TP2A adalah pelayanan pengaduan, pelayanan konsultasi hukum, pelayanan konsultasi psikologi dan pelayanan rujukan. Pelayanan rujukan diberikan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial. Metode penghitungan : Jumlah perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan pelayanan secara menyeluruh (layanan pengaduan dan/atau layanan hukum dan/atau layanan psikologi) sesuai kebutuhannya di UPTD di dibagi jumlah perempuan dan anak korban kekerasan yang melapor ke UPTD dikali 100%.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.jakarta.go.id/open-data/detail/persentase-korban-kekerasan-terhadap-perempuan-yang-mendapat-layanan-komprehensif
Last Updated liepos 28, 2026, 04:11 (UTC)
Sukurtas gruodžio 2, 2025, 06:34 (UTC)
GUID a4e975d450cbc73ed970c5142ac2e8c8
Language
dcat_issued 2024-02-21
dcat_modified 2026-07-15
dcat_publisher_name Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk