Kabupaten/Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. Konsep KLA dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintahan Indonesia diharapkan dapat tercapai tahun 2030 dan Indonesia Emas tahun 2045. Metode Perhitungan: Pada 5 klaster hak anak, di setiap klaster harus terpenuhi minimal 71 % agar dapat memperoleh peringkat Nindya pada tiap Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. Peringkat Evaluasi KLA adalah sebagai berikut: Pratama 51-60%; Madya 61-70%; Nindya 71-80%; Utama 81-90%; KLA 91-100%.