Satuan : Persen, Terukurnya pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dengan cara mengkaji dan menetapkan Objek yang diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya (CB). Semakin tinggi ODCB yang ditetapkan menjadi CB, semakin banyak CB yang akan dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan teregistrasi secara Nasional. Cara Perhitungan : Jumlah Objek diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah ditetapkan menjadi Cagar Budaya (CB) terhadap Jumlah ODCB yang diregistrasi X 100 % List ODCB - Kajian - Nomer Kajian - List Registrasi