Penanganan Perkara Litigasi adalah penyelesaian perkara yang ditangani dan diselesaikan melalui Lembaga Peradilan atau di badan peradilan lainnya yang ditangani dan ditindaklanjuti oleh Biro Hukum. Penanganan Perkara melalui lembaga peradilan, antara lain: uji materiil produk hukum daerah, perkara perdata, perkara pidana, perkara Tata Usaha Negara dan perkara di lembaga peradilan lainnya. Sedangkan Penanganan Perkara melalui Badan Peradilan lainnya, antara lain: perkara di komisi informasi publik , ajudikasi , arbitrse, komisi pengawas persaingan usaha, pajak, hubungan industrial dan lembaga-lembaga yang memeriksa , mengadili dan memutus perkara hukum. Formula Pengukuran : (Jumlah Perkara di Lembaga Peradilan /di Badan Peradilan lainnya yang diselesaikan dibagi perkara yang masuk ) x 100 %