Jumlah pengadaan barang/jasa tepat waktu dibagi jumlah paket tender yang sudah selesai dikali 100. Tepat waktu adalah lebih cepat atau sama dengan standar waktu sesuai ketentuan atau peraturan tentang Pemilihan Penyedia: a. Pra Kualifikasi (55 hari Kalender); b. Tender Pengadaan barang (27 Hari Kalender); c. Tender Jasa Lainnya (27 Hari Kalender); d. Tender Pekerjaan Konstruksi (30 Hari Kalender); e. Tender cepat (20 Hari Kalender); f. Penunjukan Langsung (14 Hari Kalender). Berdasarkan SK Kepala BPPBJ No. 124 Tahun 2021 yang mengacu Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Metode Pengukuran: (Jumlah tender tepat waktu ÷ Jumlah tender sudah selesai) × 100%