Persentase penyelesaian kasus pertanahanan

Kasus dinyatakan selesai ditangani sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penanganan Kasus dinyatakan selesai dengan kriteria: a. Kriteria Satu (K1) jika penyelesaian bersifat final, berupa: 1. keputusan pembatalan; 2. perdamaian; atau 3. surat penolakan tidak dapat dikabulkannya permohonan. b. Kriteria Dua (K2) berupa: 1. surat petunjuk Penyelesaian Kasus atau surat penetapan pihak yang berhak tetapi belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain; 2. surat rekomendasi Penyelesaian Kasus dari Kementerian kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan Kantor Wilayah kepada Kantor Pertanahan atau usulan Penyelesaian dari Kantor Pertanahan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah kepada Menteri. c. Kriteria Tiga (K3) berupa surat pemberitahuan bukan kewenangan Kementerian.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://data.bontangkota.go.id/datasektoral/detail/12451
Last Updated liepos 21, 2026, 12:58 (UTC)
Sukurtas balandžio 21, 2026, 08:25 (UTC)
GUID ee38e7799140fe2e87cb0fa2bf76d9c193f5766afc4c438aa82c2a44c7a5762a
Language
Publisher type daerah
accessRights private
dcat_issued 2026-02-02T07:01:17.000000Z
dcat_modified 2026-02-02T07:01:17.000000Z
dcat_publisher_name Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan