Hunian layak yang dihitung adalah hunian yang dikelola oleh DPRKP baik yang dibangun dari berbagai sumber pembiayaan, baik berupa rusunawa, rusunami, dan unit hunian dari kegiatan peningkatan kualitas kawasan dibandingkan Jumlah Rumah Tangga Provinsi DKI Jakarta. Hunian Layak memenuhi 4 (empat) kriteria, yaitu: (1) kecukupan luas tempat tinggal minimal 7,2 m2 per kapita (sufficient living space) (2) memiliki akses terhadap air minum layak (3) memiliki akses terhadap sanitasi layak (4) ketahanan bangunan (durable housing), yaitu atap terluas berupa beton/ genteng/ seng/ kayu/ sirap; dinding terluas berupa tembok/ plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan dan batang kayu; dan lantai terluas berupa marmer/ granit/ keramik/ parket/vinil/karpet/ ubin/tegel/teraso/ kayu/papan/ semen/bata merah.