Sarana Kefamasian yang dimaksud terdiri atas: (1) Apotek (2) Toko Obat berizin (3) Industri Rumah Tangga Pangan (4) Usaha Mikro Obat Tradisional Standar yang dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Layanan Kesehatan yang dilakukan pengawasan adalah layanan kesehatan yang dilakukan pengawasan oleh Dinas Kesehatan dan Jajarannya. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Sarana Kefarmasian yang ditindaklanjuti hasil pengawasan dibagi Jumlah Sarana Kefarmasian dilakukan pengawasan dikali 100%