Persentase Sarana Kefarmasian yang Memenuhi Standar

Sarana Kefamasian yang dimaksud terdiri atas: (1) Apotek (2) Toko Obat berizin (3) Industri Rumah Tangga Pangan (4) Usaha Mikro Obat Tradisional Standar yang dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Layanan Kesehatan yang dilakukan pengawasan adalah layanan kesehatan yang dilakukan pengawasan oleh Dinas Kesehatan dan Jajarannya. ----- Rumus Perhitungan : Jumlah Sarana Kefarmasian yang ditindaklanjuti hasil pengawasan dibagi Jumlah Sarana Kefarmasian dilakukan pengawasan dikali 100%

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://satudata.jakarta.go.id/open-data/detail/persentase-sarana-kefarmasian-yang-memenuhi-standar
Last Updated liepos 28, 2026, 03:46 (UTC)
Sukurtas gruodžio 1, 2025, 07:01 (UTC)
GUID 9fa7d1cd9c831ce00d59b59dace08f07
Language
dcat_issued 2025-04-29
dcat_modified 2026-05-01
dcat_publisher_name Dinas Kesehatan