Konsep
Urusan Pelimpahan
Definisi / Detail
urusan pelimpahan kepada camat merupakan kegiatan-kegiatan berkaitan dengan urusan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan Pemerintahan.
Klasifikasi
1. Perumusan, pengaturan, pengkoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis operasional bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan dan sosial budaya;
2. penyelenggaraan pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan dan sosial budaya;
3. penyelenggaraan kkordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Kecamatan
Ukuran
Persentase
Satuan
Persen
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan