Konsep
Urusan Pelimpahan
Definisi / Detail
Urusan Pelimpahan Merupakan kegiatan-kegiatan urusan pemerintahan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan pemerintahan.
a. perumusan, pengaturan, pengkoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis operasional bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, pembangunan dan sosial budaya;
b. penyelenggaraan pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, pembangunan dan sosial budaya;
c. penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Kecamatan.
Klasifikasi
1. Perumusan, pengaturan, pengkoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis operasional bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan dan sosial budaya;
2. penyelenggaraan pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, pembangunan dan sosial budaya;
3. penyelenggaraan kkordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Kecamatan
Ukuran
Persentase
Satuan
Persen
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan