Konsep
Urusan pelimpahan kepada camat yang dilaksanakan
Definisi / Detail
Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan dan ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota berpedoman pada peraturan pemerintah
Klasifikasi
1. Tercapai
2. Tidak tercapai
Ukuran
Persentase
Satuan
Persen
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan
Pada tahun 2021 Target: 1 Kegiatan, Realisasi: 1 Kegiatan (100%) dan Pada Tahun 2022 Target: 4 Kegiatan, Realisasi: 4 Kegiatan (100%)