Pertumbuhan total perdagangan dengan provinsi lain adalah persentase perubahan nilai total perdagangan antarprovinsi dalam suatu periode waktu tertentu. Pertumbuhan total perdagangan dengan provinsi lainnya mengacu pada perubahan nilai total perdagangan (baik ekspor maupun impor) antara suatu provinsi dengan provinsi-provinsi lain dalam periode waktu tertentu. Ini memberikan gambaran tentang seberapa dinamis hubungan perdagangan antarprovinsi dan menggunakan pertumbuhan target nilai total pembelian perdagangan antarwilayah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.