Prasarana Lalu Lintas Di Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis DInas Perhubungan
Palaikytojas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul
Last Updated birželio 11, 2024, 08:27 (UTC)
Sukurtas birželio 11, 2024, 08:27 (UTC)