Jumlah perempuan usia 15-64 tahun yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, ekonomi dan pembatasan aktivitas) pada tahun tertentu berbanding jumlah perempuan usia 15-64 tahun pada tahun yang sama. Pada kondisi awal (tahun 2021) data tidak tersedia (NA) karena instrumen, konsep dan kriteria perhitungan indikator belum diaplikasikan. Pada tahun 2019 indikator ini dilaksanakan namun masih tergabung antara prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, target masih memungkinkan untuk diproyeksikan. Metode Perhitungan: Prevalensi Kekerasan Perempuan (PKP) = (Jprk)/(Jpr) x 100%. Jprk = perempuan usia 15-64 tahun yang mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, ekonomi dan pembatasan aktivitas) dalam 12 tahun terakhir. Jpr = jumlah perempuan usia 15-64 tahun pada periode yang sama