Produksi Kayu Bulat dan Kayu Olahan

Konsep : Produksi Kayu. Definisi : Hasil hutan berupa kayu dari kegiatan pemanfaatan hutan yang dihasilkan melalui proses pengolahan hasil hutan. Kayu Bulat merupakan bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 50 (lima puluh) cm atau lebih. Kayu olahan atau kayu buatan adalah kayu yang sudah diserut kemudian dipress menggunakan bahan perekat khusus sehingga menjadi papan dengan ukuran tertentu. Klasifikasi : Kayu Bulat dan Kayu Olahan. Ukuran : Volume. Satuan : Kubik. Sumber Referensi : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 66/MenLHK/Setjen/KUM.1/10/2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://data.ntbprov.go.id/dataset/produksi-kayu-bulat-dan-kayu-olahan
Last Updated spalio 11, 2022, 10:16 (UTC)
Sukurtas spalio 11, 2022, 10:16 (UTC)
GUID 45c61ff8-8e68-4468-bce9-88a19576aff9
Language
dcat_issued 2021-03-08
dcat_modified 2022-08-03
dcat_publisher_name Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan