Konsep
Pelayanan Administrasi Perangkat Daerah
Definisi / Detail
Pelaksanaan Pelayanan administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah atau atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
Klasifikasi
- Pelayanan Administrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
- Pelayanan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
- Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
- Administrasi Umum Perangkat Daerah
- Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
- Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Ukuran
Prosentase
Satuan
Persen
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Administrasi
Keterangan