Konsep
Sumber Daya Manusia Kesehatan
Definisi / Detail
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah Seseorang yang bekerja secara aktif dibidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan
Klasifikasi
Jabatan
Ukuran
Persentase
Satuan
Persen
Kegiatan Statistik Penghasil Data
Kompilasi Produk Admnistrasi
Keterangan
Tidak ada data untuk tahun 2021