RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPERASI

Konsep : Jumlah Rapat Anggota Tahunan Definisi : Rapat Anggota adalah perangkat oraganisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurusn dan pengawas, yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Rapat Anggota menetapkan: a. Anggaran Dasar; b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi; c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas; d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; f. pembagian sisa hasil usaha; g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. " Klasifikasi : Kabupaten/Kota Ukuran : Jumlah RAT Satuan : Kali Sumber : - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian - Permenkop UKM RI No. 9 Tahun 2018 ttg Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian - Permenkop UKM RI No. 19 Tahun 2015 ttg Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://data.ntbprov.go.id/dataset/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi
Last Updated spalio 11, 2022, 10:21 (UTC)
Sukurtas spalio 11, 2022, 10:21 (UTC)
GUID 33df6f03-91b5-4932-a98b-84d55531acca
Language
dcat_issued 2020-07-20
dcat_modified 2022-08-30
dcat_publisher_name Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah