Dataset ini berisi data rasio tempat ibadah per satuan penduduk di Kabupaten Majalengka dari tahun 2018 s.d. 2023.
Dataset terkait topik Sosial ini dihasilkan oleh Sekretariat Daerah Majalengka yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.
Penjelasan mengenai variabel di dalam dataset ini:
- kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik.
- nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks.
- rasio: menyatakan rasio tempat ibadah per satuan penduduk dengan tipe data numerik.
- satuan: menyatakan satuan dari pengukuran rasio tempat ibadah per satuan penduduk dalam angka dengan tipe data teks.
- tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik.