Konsep : SDM Berdasarkan Status Kepegawaian
Definisi : Pegawai adalah Mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klasifikasi : SDM Berdasarkan Status Kepegawaian
Ukuran : Jumlah
Satuan : Orang