SDM Pengelola Kearsipan pada Perangkat Daerah di Kabupaten Lima Puluh Kota

Pengelolah kearsipan atau Arsiparis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah, tidak termasuk kegiatan mengurus, memberkaskan dan mengelola arsip-arsip aktif

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://opendata.limapuluhkotakab.go.id/dataset/sdm-pengelola-kearsipan-pada-perangkat-daerah-di-kabupaten-lima-puluh-kota
Last Updated vasario 9, 2026, 04:29 (UTC)
Sukurtas vasario 9, 2026, 04:29 (UTC)
GUID fd4de36c-61e2-4b2b-9ece-9bb60abb5e55
Language
dcat_issued 2023-12-14
dcat_modified 2026-01-20
dcat_publisher_name 18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan