Ukuran kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar di bidang sosial, yaitu perbandingan antara target (sasaran atau jumlah capaian layanan sosial yang telah ditetapkan, seperti jumlah warga miskin, penyandang disabilitas, atau anak terlantar yang seharusnya mendapatkan layanan dasar) dengan realisasi (hasil nyata yang berhasil dicapai dalam pemberian layanan sosial tersebut), sehingga dapat menggambarkan tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelayanan minimal di bidang sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan