Tenaga kerja di sektor industri non migas merupakan jumlah pekerja yang bekerja pada industri pengolahan di luar sektor minyak dan gas. Pekerja/karyawan rata-rata perhari selama satu tahun. Untuk perusahaan musiman yang mengalami bulan-bulan tidak produksi, rata-rata tenaga kerja dihitung pada bulan-bulan produksi saja. Perusahaan yang mempunyai kantor pusat, banyaknya pekerja/karyawan di sini tidak termasuk pekerja/karyawan di kantor pusat. Jumlah ini meliputi tenaga kerja tetap, kontrak, outsourcing, asing, tidak tetap/harian, tenaga kerja berdasarkan jenis kompetensi profesi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2024 tentang Perwilayahan Industri.