Total Jumlah PTK SMK (Negeri + Swasta)

1. Konsep = PTK SMK
2. Definisi = -Pendidik menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan -Tenaga Kependidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
3. Satuan = Orang
4. Produsen Data = Dinas Pendidikan

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://data.semarangkota.go.id/public/datasektoral/detail/10805
Last Updated kovo 3, 2025, 09:34 (UTC)
Sukurtas kovo 3, 2025, 09:34 (UTC)
GUID b89941bd-dfdc-4988-9d7d-e08b869593f5
Language
dcat_issued 2019-12-04T07:19:11.000000Z
dcat_modified 2023-07-31T04:18:50.000000Z
dcat_publisher_name Dinas Pendidikan