Total Jumlah PTK SMP (Negeri + Swasta)

1. Konsep = PTK SMP
2. Definisi = -Pendidik menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan -Tenaga Kependidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
3. Satuan = Orang
4. Produsen Data = Dinas Pendidikan

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis https://data.semarangkota.go.id/public/datasektoral/detail/10799
Last Updated kovo 3, 2025, 09:34 (UTC)
Sukurtas kovo 3, 2025, 09:34 (UTC)
GUID 2e6bb7de-4eb7-4db8-a075-35f0a3d4b6b6
Language
dcat_issued 2019-12-04T06:54:26.000000Z
dcat_modified 2023-07-31T04:18:50.000000Z
dcat_publisher_name Dinas Pendidikan