total nilai transaksi usaha koperasi yang meliputi penjualan barang/jasa serta penyaluran pembiayaan atau pinjaman dalam satu periode tertentu (biasanya satu tahun buku) sebagai ukuran kinerja kegiatan usaha koperasi. Volume Usaha Koperasi yang Bergerak di Sektor Produksi terhadap Total Volume Usaha Koperasi secara Keseluruhan yang dinyatakan dalam Persentase. Volume Usaha Koperasi merupakan Nilai Penjualan atau Penerimaan Barang dan Jasa, serta Penyaluran Pinjaman dan Pembiayaan dalam Satu Periode atau Tahun Buku tertentu. , berdasarkan Permenkop UKM No. 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Permenkop UKM No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 dan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian