Jumlah instansi yang memiliki nilai akuntabilitas kinerjanya minimal A

(1) Penilaian akuntabilitas kinerja PD berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2015; (2) Instansi adalah terdiri dari Sekwan, Inspektorat, Satpol PP, Dinas, Badan, Kecamatan, RSUD, dan Bagian

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Last Updated liepos 5, 2026, 04:14 (UTC)
Sukurtas sausio 12, 2026, 12:31 (UTC)
Formulasi (Jumlah Instansi yang memiliki nilai akuntabilitas kinerjanya minimal BB tahun (t) : Jumlah seluruh instansi yang dinilai akuntabilitas kinerjanya tahun (t)) x 100%
Satuan PD
Urusan SEKRETARIAT DAERAH [4.01]