Jumlah Penelaahan Laporan dan Pengaduan Masyarakat

Mengacu pada KUHAP Pasal 1 butir nomor 24 : Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.   Mengacu pada KUHAP Pasal 1 butir nomor 25 : Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.   Mengacu pada SOP-1/43/08 tentang Prosedur Operasi Baku Penanganan Laporan/Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Butir 130.02.3: Menelaah laporan/pengaduan dugaan TPK untuk menentukan apakah laporan/pengaduan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak oleh KPK, yaitu dengan cara melakukan analisis, pengumpulan bahan keterangan dan pengembangan kasus atas laporan/pengaduan tersebut.
 

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor http://localhost:3030/dataset/jumlah-penelaahan-laporan-dan-pengaduan-masyarakat
Poslednje izmene januar 29, 2026, 11:29 (UTC)
Kreirano januar 29, 2026, 11:29 (UTC)
GUID jumlah-penelaahan-laporan-dan-pengaduan-masyarakat
Jezik
dcat_issued 2025-08-21
dcat_modified 2025-09-29
dcat_publisher_name Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
harvest_object_id 3e7af1b9-1e4e-4f8b-92eb-6bd70fe1fe6d
harvest_source_id cb5283f5-c4ec-4478-bfce-679030625b35
harvest_source_title Komisi Pemberantasan Korupsi - DCAT