Jumlah Penelaahan Laporan dan Pengaduan Masyarakat
Mengacu pada KUHAP Pasal 1 butir nomor 24 :
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Mengacu pada KUHAP Pasal 1 butir nomor 25 :
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Mengacu pada SOP-1/43/08 tentang Prosedur Operasi Baku Penanganan Laporan/Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Butir 130.02.3:
Menelaah laporan/pengaduan dugaan TPK untuk menentukan apakah laporan/pengaduan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak oleh KPK, yaitu dengan cara melakukan analisis, pengumpulan bahan keterangan dan pengembangan kasus atas laporan/pengaduan tersebut.
Dodatne informacije
| Polje |
Vrednost |
| Izvor |
http://localhost:3030/dataset/jumlah-penelaahan-laporan-dan-pengaduan-masyarakat
|
| Poslednje izmene |
januar 29, 2026, 11:29 (UTC)
|
| Kreirano |
januar 29, 2026, 11:29 (UTC)
|
| GUID |
jumlah-penelaahan-laporan-dan-pengaduan-masyarakat |
| Jezik |
|
| dcat_issued |
2025-08-21 |
| dcat_modified |
2025-09-29 |
| dcat_publisher_name |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
| harvest_object_id |
3e7af1b9-1e4e-4f8b-92eb-6bd70fe1fe6d |
| harvest_source_id |
cb5283f5-c4ec-4478-bfce-679030625b35 |
| harvest_source_title |
Komisi Pemberantasan Korupsi - DCAT |