Jumlah Penelaahan Laporan dan Pengaduan Masyarakat
Mengacu pada KUHAP Pasal 1 butir nomor 24 :
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Mengacu pada KUHAP Pasal 1 butir nomor 25 :
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
Mengacu pada SOP-1/43/08 tentang Prosedur Operasi Baku Penanganan Laporan/Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Butir 130.02.3:
Menelaah laporan/pengaduan dugaan TPK untuk menentukan apakah laporan/pengaduan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak oleh KPK, yaitu dengan cara melakukan analisis, pengumpulan bahan keterangan dan pengembangan kasus atas laporan/pengaduan tersebut.