Jumlah kelurahan yang mengalami KLB yang ditangani ≤ 24 jam

Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya suatu kejadian kesakitan/kematian dan atau meningkatnya suatu kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu kelompok penduduk dalam kurun waktu tertentu (Undang-undang Wabah, 1969, Peraturan Menteri Kesehatan RI No . 949/MENKES/SK/VII/2004)

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Poslednje izmene jul 5, 2026, 04:17 (UTC)
Kreirano januar 12, 2026, 12:32 (UTC)
Formulasi [Jumlah Kelurahan yang mengalami Kejadian Luar Biasa yang ditangani ≤ 1 x 24 jam / Jumlah Kelurahan yang mengalami Kejadian Luar Biasa pada periode yang sama] x 100%
Satuan kelurahan
Urusan URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN [1.02]