Anak Telantar yang mendapat pelayanan kedaruratan

Anak dikatakan telantar jika memenuhi setidaknya 3 dari 8 kriteria ketelantaran sebagai berikut: 1. Tidak/belum pernah sekolah; atau tidak bersekolah lagi dan tidak tamat pendidikan dasar 2. Makan makanan pokok yang mengandung karbohidrat < 14 kali dalam seminggu terakhir 3. Makan lauk pauk nabati berprotein tinggi <=3 kali dan lauk pauk hewani berprotein tinggi <=2 kali dalam seminggu terakhir 4. Memiliki pakaian layak pakai <4 stel 5. Tidak mempunyai lokasi khusus/tempat tetap untuk tidur di rumah 6. Bila sakit tidak diobati (tidak berobat jalan/rawat inap dan tidak mengobati sendiri) 7. Yatim piatu atau ayah kandung bukan anggota rumah tangga 8. Umur <15 tahun dan seminggu yang lalu bekerja atau mempunyai pekerjaan/usaha tetapi sementara tidak bekerja

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://satudata.nunukankab.go.id/indikator/198
Poslednje izmene jun 19, 2026, 03:16 (UTC)
Kreirano maj 19, 2026, 03:14 (UTC)
GUID 0afd16d7-30b2-5ae8-a3f2-bd3114dbffd1
Jezik i,d
dcat_creator_id 1.6.2.8.0.0.02
dcat_creator_name DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
dcat_issued 2026-05-16
dcat_modified 2026-05-26
dcat_publisher_name Pemerintah Kabupaten Nunukan
harvest_object_id 4ba8eacf-ea38-4522-8ef3-f984b7873e38
harvest_source_id 0a024293-94dd-45da-9265-9f975c944df8
harvest_source_title Kabupaten Nunukan - DCAT