Bantuan hibah bawaslu

Dana hibah Bawaslu adalah pemberian bantuan berupa uang, barang, atau jasa dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang tidak mengikat, bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan pengawasan pemilu/pemilihan. Dana hibah ini diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau dokumen perjanjian lainnya, serta wajib digunakan sesuai alokasi dan pertanggungjawaban yang telah ditetapkan.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan