Banyaknya Penerbitan Kartu Identitas Anak per Kecamatan

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. KIA memiliki fungsi yang sama dengan KTP, yaitu sebagai bukti identitas resmi. KIA juga dapat digunakan untuk mengakses pelayanan publik, seperti mendaftar sekolah, mengurus perbankan, dan mendaftar BPJS.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Tipe SDS
Versi SDS
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode Pengumpulan