Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah suatu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh suatu lembaga atau pemerintah. IKM ini diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam hal memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. IKM juga diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelengara Pelayanan Publik.