Data Kekerasan Terhadap Anak Perempuan di Provinsi NTB Tahun 2021

Konsep: Kekerasan terhadap anak perempuan.

Definisi : ”, kekerasan terhadap perempuan didefinisikan sebagai “suatu tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau bisa mengakibatkan, bahaya atau penderitaan fisik, seksual atau mental perempuan, termasuk ancaman tindakan sejenis, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik terjadi di ranah publik maupun kehidupan pribadi.”

Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Klasifikasi: No, Instansi, Kasus, Bentuk Kekerasan (Fisik, Psikis, Seksual, Eksploitasi, Trafficking, Penelantaran, Lainnya).

Ukuran: Jumlah

Satuan: Orang.

Sumber: “Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (1993)” UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal I

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://data.ntbprov.go.id/dataset/data-kekerasan-terhadap-anak-perempuan-di-provinsi-ntb-tahun-2021
Poslednje izmene oktobar 11, 2022, 10:10 (UTC)
Kreirano oktobar 11, 2022, 10:10 (UTC)
GUID 8f4f1f6d-17c4-477a-8b4f-148edf68decf
Jezik
dcat_issued 2021-11-02
dcat_modified 2022-01-17
dcat_publisher_name Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana