Data Lokasi Desa yg Sering Terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTB Thn 2021

Konsep: Kekerasan.

Definisi: Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Klasifikasi: No, Desa, Kecamatan, Kabupaten.

Ukuran: Jumlah.

Satuan: Orang.

Sumber: Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://data.ntbprov.go.id/dataset/data-lokasi-desa-yg-sering-terjadi-tindak-pidana-perdagangan-orang-di-ntb-thn-2021
Poslednje izmene oktobar 11, 2022, 10:10 (UTC)
Kreirano oktobar 11, 2022, 10:10 (UTC)
GUID ced10709-4aaa-4880-9d0f-5e12afc03a7b
Jezik
dcat_issued 2021-11-02
dcat_modified 2022-01-17
dcat_publisher_name Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana