Data Penegakan Peraturan Daerah Atau Peraturan Kepala Daerah

Pengertian Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Peraturan Daerah ada dua macam yaitu Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Poslednje izmene jul 22, 2026, 07:44 (UTC)
Kreirano avgust 5, 2024, 07:58 (UTC)
Definisi Banyaknya kegiatan, kasus, atau tindakan penegakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
Konsep
Level Estimasi Kabupaten
Metode Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Referensi Waktu Tahunan
Rumus Perhitungan "Data Penegakan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah"
Satuan Orang
Ukuran Jumlah
Variabel pembentuk indikator "- Tanggal terjadinya pelanggaran - Nama Pelanggar - Perda/Perkada yang dilanggar - Tindakan"