Data Tindak Pidana Perikanan di Kabupaten Mukomuko Tahun 2025

Tindak pidana perikanan adalah kejahatan dan pelanggaran hukum terhadap peraturan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya, meliputi kegiatan seperti penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing), menggunakan izin palsu, alat tangkap terlarang, atau merusak ekosistem, yang merugikan negara dan lingkungan, serta diatur dalam UU Perikanan dengan ancaman pidana penjara dan denda yang bervariasi

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://data.mukomukokab.go.id/dataset/data-tindak-pidana-perikanan-di-kabupaten-mukomuko-tahun-2025
Poslednje izmene jul 9, 2026, 08:42 (UTC)
Kreirano april 9, 2026, 10:13 (UTC)
GUID d175f71f-9a58-4cb5-89e8-fd844b757ef3
Jezik
dcat_issued 2026-02-19 14:33:00
dcat_modified 2026-06-16 20:36:58
dcat_publisher_name DINAS PERIKANAN
harvest_object_id 6473aa67-b774-41b9-a08d-3c71cb5ff9a3
harvest_source_id ae89a640-139c-43f5-bd9c-efb0a04ba2f9
harvest_source_title Kabupaten Muko Muko - DCAT
kategori URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
prioritas_tahun 2025