HIBAH BANTUAN SOSIAL

Hibah merupakan penyerahan dana atau barang oleh pemerintah daerah kepada pihak tertentu baik individu kelompok maupun lembaga tanpa adanya imbalan atau syarat yang memberatkan penerima. Hibah diberikan untuk mendukung kegiatan atau program yang dianggap strategis dan memiliki dampak positif bagi pengembangan wilayah. Bantuan sosial adalah penyaluran dana atau barang yang diberikan secara langsung kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan atau terdampak bencana. Bantuan sosial dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meringankan beban hidup masyarakat yang kurang mampu.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor https://satudata.malutprov.go.id/dataset/document/487
Poslednje izmene jun 21, 2026, 10:03 (UTC)
Kreirano april 21, 2026, 03:37 (UTC)
GUID e4126d193d98216f4af936cc3170a454
Jezik id-ID
dcat_issued 2025-10-10T02:08:58+09:00
dcat_modified 2026-06-20T20:35:54+09:00
dcat_publisher_name Biro Kesejahteraan Rakyat
harvest_object_id bd54eab0-2a26-4f20-ac17-8fd67b7ea7c4
harvest_source_id 2962f43b-9ea2-4612-a6f0-a459f90a295d
harvest_source_title Provinsi Maluku Utara - DCAT